Visi dan Misi
VISI DAN MISI
VISI
Visi Kepala desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam misi serta sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2023 s.d 2029, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sepaso Timur seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya.
Visi Kepala desa Tahun 2023-2029 ini disusun dengan memperhatikan/ mengacu visi Pemerintahan kabupaten kutai timur, yakni:
“MENATA KUTAI TIMUR SEJAHTERA UNTUK SEMUA”
Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Sepaso Timur Tahun 2023-2029 adalah :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG MANDIRI, SEJAHTERA BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL”
Visi Kepala Desa
MISI
Misi Kepala desa adalah sesuatu yang di emban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi Kepala desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Kepala desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023-2029 :
Misi Kepala Desa
Dalam upaya agar misi tersebut dapat dicapai, maka perlu dilakukan penjabaran dan penjelasan dari masing - masing misi tersebut diatas, sebagai berikut :
Misi 1 : Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia dan mandiri
Pembangunan yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang sejahtera dengan mengembangkang kesadaran melestarikan budaya lokal, serta untuk menuju Desa Sepaso timur yang Mandiri dan Sejahtera.
Misi 2 : Mewujudkan Tata kelola Pemerintah Desa yang baik
Perwujudan Tata kelola Pemerintah Desa yang baik menuju Desa Sepaso Timur yang Mandiri dan Sejahtera maka diperlukan suatu upaya dari beberapa aspek yaitu, pelayanan publik mencakup sumber daya perangkat, regulasi, dan kebijakan serta standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. maka hal yang lebih diutamakan yaitu profesionalisme birokrasi kepada masing - masing perangkat di desa.
Hal ini tentu saja memerlukan proses,komitmen dan menjadi prioritas dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di tubuh pemerintahan desa itu
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin